Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru untuk BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang memerlukan persetujuan dan/atau dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha bank perkreditan rakyat. (2) Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru untuk BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i paling sedikit memuat: a. rencana penerbitan produk baru; dan b. rencana pelaksanaan aktivitas baru.
Koreksi Anda