Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g paling sedikit memuat: a. rencana perubahan atau penambahan modal disetor; b. modal sumbangan; dan/atau c. revaluasi aset tetap.
Koreksi Anda