Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit memuat: a. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan; b. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan c. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha. (2) Selain menyusun rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.
Koreksi Anda