Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit memuat: a. rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan b. rencana penghimpunan dana lainnya.
Koreksi Anda