Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit memuat: a. laporan posisi keuangan; b. laba rugi; dan c. rekening administratif. (2) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan. (3) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.
Koreksi Anda