Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Strategi bisnis dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit memuat:
a. analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi;
b. arah kebijakan BPR dan BPRS;
c. kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS;
d. strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan
e. strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.
Koreksi Anda
