Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi bisnis dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit memuat: a. analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi; b. arah kebijakan BPR dan BPRS; c. kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS; d. strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan e. strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.
Koreksi Anda