Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. ringkasan eksekutif; b. strategi bisnis dan kebijakan; c. proyeksi laporan keuangan; d. target rasio dan pos keuangan; e. rencana penghimpunan dana; f. rencana penyaluran dana; g. rencana permodalan; h. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia; i. rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS; j. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan k. informasi lainnya.
Koreksi Anda