Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. strategi bisnis dan kebijakan;
c. proyeksi laporan keuangan;
d. target rasio dan pos keuangan;
e. rencana penghimpunan dana;
f. rencana penyaluran dana;
g. rencana permodalan;
h. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia;
i. rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS;
j. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan
k. informasi lainnya.
Koreksi Anda
