Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif. (2) Direksi wajib menyampaikan penjelasan atas Rencana Bisnis kepada: a. pemegang saham BPR dan BPRS; dan b. seluruh jenjang organisasi pada BPR dan BPRS.
Koreksi Anda