Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan:
a. faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; dan
b. prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.
(2) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun Rencana Bisnis dengan memperhatikan prinsip syariah.
Koreksi Anda
