BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan normal dinilai memiliki permasalahan signifikan, Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK.
(2) Tata cara penyampaian rencana tindak (action plan) dan langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Bank selain Bank Sistemik yang dimuat dalam rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum dan ketentuan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(1) Bank selain Bank Sistemik ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan intensif dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh OJK mengenai:
a. penetapan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b. penetapan perpanjangan jangka waktu Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disertai dengan alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik.
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK.
(2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. menghapusbukukan kredit atau pembiayaan atau penyaluran dana yang tergolong macet dan
memperhitungkan kerugian Bank selain Bank Sistemik dengan modal Bank selain Bank Sistemik;
b. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah, atau imbalan kepada pihak terkait;
c. tidak melakukan pembayaran kembali atau pelunasan instrumen modal inti tambahan atau instrumen modal pelengkap;
d. tidak melakukan atau menunda distribusi laba;
e. memperkuat atau menambah modal Bank selain Bank Sistemik termasuk melalui setoran modal;
f. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh OJK;
g. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
h. tidak melakukan atau membatasi pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
i. menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada bank dan/atau pihak lain;
j. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
k. tidak melakukan kegiatan usaha tertentu;
l. menutup jaringan kantor Bank selain Bank Sistemik;
m. tidak melakukan transaksi antar bank;
n. melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan bank lain;
o. mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank selain Bank Sistemik;
p. menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank selain Bank Sistemik kepada pihak lain;
q. menjual Bank selain Bank Sistemik kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank selain Bank Sistemik;
r. menempatkan pengelola statuter; dan/atau
s. tindakan pengawasan lain.
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif wajib:
a. menyampaikan rencana tindak (action plan) sesuai permasalahan yang dihadapi;
b. menyampaikan realisasi rencana tindak (action plan);
c. menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap;
dan
d. melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal- hal tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
(2) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) guna mengatasi permasalahan permodalan Bank selain Bank Sistemik.
Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf c paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif.
(1) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank selain Bank Sistemik disertai jangka waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak (action plan) diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal rencana tindak (action plan) yang disampaikan ditolak oleh OJK, Bank selain Bank Sistemik wajib mengajukan revisi rencana tindak (action plan) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
(1) Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif.
(2) Rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggambarkan kemampuan Bank selain Bank Sistemik untuk mencapai dan memelihara rasio KPMM yang ditetapkan oleh OJK dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
(3) Rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) Bank selain Bank Sistemik dinilai oleh OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Bank selain Bank
Sistemik wajib mengajukan revisi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
(1) Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan kepada OJK realisasi rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), setiap akhir bulan paling lama pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya.
(2) Realisasi rencana tindak (action plan) dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. permasalahan Bank selain Bank Sistemik;
b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik; dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.
(1) Bank selain Bank Sistemik ditetapkan tidak lagi berada dalam pengawasan intensif dalam hal kondisi Bank selain Bank Sistemik membaik dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penetapan sebagai Bank selain Bank Sistemik yang tidak lagi berada dalam pengawasan intensif diberitahukan secara tertulis oleh OJK kepada Bank selain Bank Sistemik.
(1) Bank selain Bank Sistemik ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penetapan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh OJK.
(3) Selain pemberitahuan kepada Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan status dalam pengawasan khusus diberitahukan oleh OJK kepada LPS.
(4) Pemberitahuan kepada Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus disertai dengan alasan penetapan serta langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik.
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi rasio KPMM dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Bank selain Bank Sistemik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK.
(2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. melarang Bank selain Bank Sistemik menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan OJK kecuali untuk Sertifikat Bank INDONESIA, Sertifikat Bank INDONESIA Syariah, Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, Surat Berharga Bank INDONESIA Valuta Asing, giro pada Bank INDONESIA, tagihan antar Bank, dan/atau Surat Berharga Negara;
b. melarang Bank selain Bank Sistemik mengubah kepemilikan bagi:
1. pemegang saham yang memiliki saham Bank selain Bank Sistemik sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih; dan/atau
2. PSP termasuk pihak yang melakukan pengendalian terhadap Bank selain Bank Sistemik dalam struktur kelompok usaha Bank selain Bank Sistemik, kecuali telah memperoleh persetujuan OJK;
dan/atau
c. memerintahkan Bank selain Bank Sistemik untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham Bank selain Bank Sistemik kurang dari 10% (sepuluh persen) kepada OJK.
(1) Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, OJK berwenang memerintahkan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus untuk melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).
(2) Tindakan pengawasan yang ditetapkan pada saat Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif dinyatakan tetap berlaku.
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib menyampaikan kepada OJK:
a. laporan keuangan terkini berupa neraca dan laporan laba rugi serta rekening administratif;
b. rincian aset produktif terkini yang dikelompokkan berdasarkan kualitas;
c. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank selain Bank Sistemik yang terkini;
d. informasi dan dokumen mengenai:
1. daftar terkini simpanan nasabah secara agregat yang dikelompokkan berdasarkan nilai nominal;
2. daftar terkini rincian tagihan dan kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada pihak terkait; dan
3. informasi lain yang diperlukan OJK;
e. laporan keuangan terkini dari perusahaan yang memperoleh penyertaan modal dari Bank selain Bank Sistemik selain penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan;
f. laporan struktur terkini kelompok usaha terkait Bank selain Bank Sistemik, termasuk badan hukum pemegang saham Bank selain Bank Sistemik sampai dengan ultimate shareholders; dan
g. laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu 1 (satu) bulan mendatang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian dan dengan frekuensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh OJK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan khusus.
(1) OJK membatasi kegiatan usaha tertentu Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus paling lama 1 (satu) bulan dalam periode pengawasan khusus, apabila:
a. OJK menilai kondisi Bank selain Bank Sistemik semakin memburuk; dan/atau
b. terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah dan/atau PSP.
(2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh OJK kepada Bank selain Bank Sistemik dan LPS.
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha tertentu dapat diumumkan oleh OJK pada situs OJK.
(2) Pengumuman Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan:
a. alasan pembatasan kegiatan usaha tertentu; dan
b. tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik dan/atau larangan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(3) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan perbaikan sehingga tidak memenuhi kriteria Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5, diumumkan oleh OJK pada situs OJK.
(1) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan dan perintah yang ditetapkan
OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17. (2) Pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada tanggal diterimanya pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus ditetapkan oleh OJK tidak dapat disehatkan, apabila:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) belum terlampaui namun kondisi Bank selain Bank Sistemik menurun sehingga:
1. rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 4% (empat persen) dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% (delapan persen); dan/atau
2. rasio GWM dalam rupiah sama dengan 0% (nol persen) dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) terlampaui dan:
1. rasio KPMM Bank selain Bank Sistemik kurang dari 8% (delapan persen); dan/atau
2. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank selain Bank Sistemik.
Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus memenuhi kriteria sebagai Bank selain Bank Sistemik yang tidak dapat disehatkan, OJK memberitahukan secara tertulis kepada:
a. Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang ditetapkan tidak dapat disehatkan; dan
b. LPS untuk memperoleh keputusan terhadap penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang diselamatkan oleh LPS, tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang telah ditetapkan oleh OJK.
(2) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang diselamatkan oleh LPS, dikecualikan dari penetapan sebagai Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif atau Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus.
Dalam hal LPS MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank selain Bank Sistemik, OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik setelah memperoleh pemberitahuan keputusan dari LPS.