Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara melalui e- RUPO, e-RUPSu, atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau e-RUPSu.
Koreksi Anda
