Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk. (2) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. cakap menurut hukum; dan b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Emiten. (3) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, e-RUPSu, atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten. (4) Dalam hal pemegang obligasi dan/atau Sukuk menghadiri rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama pemegang obligasi dan/atau Sukuk dinyatakan batal.
Koreksi Anda