Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh pemegang obligasi dan/atau Sukuk.
(2) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Emiten.
(3) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, e-RUPSu, atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
(4) Dalam hal pemegang obligasi dan/atau Sukuk menghadiri rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama pemegang obligasi dan/atau Sukuk dinyatakan batal.
Koreksi Anda
