Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk mencantumkan pilihan suara. (2) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
Koreksi Anda