Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemegang obligasi dan/atau Sukuk melalui e-RUPO atau e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
(3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(4) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
Koreksi Anda
