Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang dimilikinya. (2) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik merupakan pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang namanya tercatat dalam daftar pemegang obligasi dan/atau Sukuk Emiten 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik. (3) Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kedua dan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk ketiga, ketentuan pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir: a. untuk RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kedua, pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi dan/atau Sukuk Emiten 4 (empat) hari kerja sebelum RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kedua; dan b. untuk rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk secara elektronik ketiga, pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi dan/atau Sukuk Emiten 4 (empat) hari kerja sebelum RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik ketiga. (4) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik merupakan pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang namanya tercatat dalam daftar pemegang obligasi dan/atau Sukuk dari Emiten 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik. (5) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang obligasi dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda