Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten, Wali Amanat, dan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
Koreksi Anda