Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang obligasi dan/atau Sukuk secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Wali Amanat atau Emiten tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Emiten dalam hal Emiten atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
Koreksi Anda
