Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, tata tertib rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk harus tersedia bagi pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang hadir. (2) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dimulai. (3) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan kepada pemegang obligasi dan/atau Sukuk paling sedikit memuat: a. kondisi umum Emiten secara singkat; b. mata acara rapat; dan c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
Koreksi Anda