Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, tata tertib rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk harus tersedia bagi pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang hadir.
(2) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dimulai.
(3) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan kepada pemegang obligasi dan/atau Sukuk paling sedikit memuat:
a. kondisi umum Emiten secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
Koreksi Anda
