Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, rapat umum pemegang obligasi atau rapat umum pemegang Sukuk wajib dihadiri secara fisik oleh: a. Wali Amanat; dan b. notaris, di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati. (2) Dalam hal Emiten atau pemegang obligasi dan/atau Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh: a. Emiten; dan b. notaris, di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati. (3) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya rapat umum pemegang obligasi atau rapat umum pemegang Sukuk secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau Penerima Kuasa dari pemegang obligasi dan/atau Sukuk dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e- RUPO dan/atau e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Emiten. (5) Jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau Penerima Kuasa dari pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan pemegang obligasi dan/atau Sukuk atau Penerima Kuasa dari pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan. (6) Kehadiran pemegang obligasi dan/atau Sukuk secara elektronik melalui e-RUPO dan/atau e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Emiten dapat menggantikan kehadiran pemegang obligasi dan/atau Sukuk secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran. (7) RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit: a. pembukaan; b. penetapan kuorum kehadiran; c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan; d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan e. penutupan.
Koreksi Anda