Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta rapat umum pemegang obligasi dan/atau Sukuk Secara Elektronik.
Koreksi Anda