Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, Emiten wajib membayar biaya penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Emiten dari Wali Amanat.
Koreksi Anda