Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, Emiten wajib menyerahkan daftar pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat.
Koreksi Anda