Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
Sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, Emiten wajib menyerahkan daftar pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat.
Koreksi Anda
