Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Amanat wajib: a. mempersiapkan acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; b. menyediakan materi RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; dan c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik. (2) Dalam hal Emiten atau pemegang obligasi dan/atau Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, Emiten wajib: a. mempersiapkan acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; b. menyediakan materi RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; dan c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik. (3) Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi dengan pemegang obligasi dan/atau Sukuk dalam menyediakan materi RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
Koreksi Anda