Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Wali Amanat wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
b. menyediakan materi RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(2) Dalam hal Emiten atau pemegang obligasi dan/atau Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, Emiten wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik;
b. menyediakan materi RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
(3) Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi dengan pemegang obligasi dan/atau Sukuk dalam menyediakan materi RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
Koreksi Anda
