Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dipimpin oleh Wali Amanat. (2) Dalam hal Emiten atau pemegang obligasi dan/atau Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dipimpin oleh Emiten atau wakil pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang meminta dilaksanakannya RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
Koreksi Anda