Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dipimpin oleh Wali Amanat.
(2) Dalam hal Emiten atau pemegang obligasi dan/atau Sukuk meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dipimpin oleh Emiten atau wakil pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang meminta dilaksanakannya RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik.
Koreksi Anda
