Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
(2) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dengan menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPSu yang ditetapkan oleh Penyedia e- RUPSu.
(3) Dalam hal e-RUPO atau e-RUPSu dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Emiten, Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir dalam e-RUPO atau e-RUPSu.
Koreksi Anda
