Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem. (2) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPSu yang ditetapkan oleh Penyedia e- RUPSu. (3) Dalam hal e-RUPO atau e-RUPSu dilaksanakan oleh: a. Penyedia Sistem; atau b. Emiten, Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang berhak hadir dalam e-RUPO atau e-RUPSu.
Koreksi Anda