Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Perusahaan Terbuka wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem. (2) Dalam hal RUPS Secara Elektronik diselenggarakan oleh: a. Penyedia Sistem; atau b. Perusahaan Terbuka, Penyedia Sistem atau Perusahaan Terbuka wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.
Koreksi Anda