Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Perusahaan Terbuka wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
(2) Dalam hal RUPS Secara Elektronik diselenggarakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Perusahaan Terbuka, Penyedia Sistem atau Perusahaan Terbuka wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.
Koreksi Anda
