Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik, dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. e-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau b. sistem yang disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka. (2) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat merupakan: a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda