Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, Emiten dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dan RUPSu Secara Elektronik. (2) Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Obligasi dan/atau Sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum.
Koreksi Anda