Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, Emiten dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dan RUPSu Secara Elektronik.
(2) Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Obligasi dan/atau Sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum.
Koreksi Anda
