Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan prosedur penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik mengenai: a. permintaan penyelenggaraan RUPS; b. pemberitahuan mata acara RUPS; c. pengumuman RUPS; d. pemanggilan RUPS; e. kehadiran Pihak lain dalam RUPS; f. tata cara penyelenggaraan RUPS kedua dan RUPS ketiga; g. pemberian kuasa Secara Elektronik; dan h. tata cara serta prosedur penyelenggaraan RUPS lainnya, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka.
Koreksi Anda