Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
Tata cara dan prosedur penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik mengenai:
a. permintaan penyelenggaraan RUPS;
b. pemberitahuan mata acara RUPS;
c. pengumuman RUPS;
d. pemanggilan RUPS;
e. kehadiran Pihak lain dalam RUPS;
f. tata cara penyelenggaraan RUPS kedua dan RUPS ketiga;
g. pemberian kuasa Secara Elektronik; dan
h. tata cara serta prosedur penyelenggaraan RUPS lainnya, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka.
Koreksi Anda
