Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang telah menandatangani perjanjian sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dapat memberikan jasa sebagai Penyedia Sistem berdasarkan kesepakatan dengan Pengguna e- RUPS, e-RUPO, atau e-RUPSu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
b. Kontrak Perwaliamanatan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tidak wajib disesuaikan sampai dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk jatuh tempo.
Koreksi Anda
