Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang telah menandatangani perjanjian sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dapat memberikan jasa sebagai Penyedia Sistem berdasarkan kesepakatan dengan Pengguna e- RUPS, e-RUPO, atau e-RUPSu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. Kontrak Perwaliamanatan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tidak wajib disesuaikan sampai dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk jatuh tempo.
Koreksi Anda