Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menyediakan dan mengelola penyelenggaraan e- RUPS, e-RUPO, atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda