Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang memuat informasi paling sedikit: a. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, dan mata acara RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; dan c. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh obligasi dan/atau Sukuk yang mempunyai hak suara yang sah. (2) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik wajib memuat informasi paling sedikit: a. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang obligasi dan/atau Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat; b. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang obligasi dan/atau Sukuk diberi kesempatan; c. mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; d. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan e. keputusan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik. (3) Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik diselenggarakan. (4) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda