Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS Secara Elektronik.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak menyelenggarakan RUPS fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tempat penyelenggaraan RUPS merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perusahaan Terbuka dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
