Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) E-RUPS, e-RUPO, dan/atau e-RUPSu yang disediakan Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka atau Emiten, wajib memiliki fitur: a. untuk menampilkan tata tertib dan bahan RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dan mata acara RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik yang diperlukan bagi pemegang saham, obligasi dan/atau Sukuk untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; b. yang memungkinkan semua peserta RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; c. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; d. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik nonaudio visual; dan e. pemberian kuasa Secara Elektronik. (2) Bentuk partisipasi dan interaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual. (3) E-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan fitur audio visual interaktif.
Koreksi Anda