Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Sistem wajib memenuhi ketentuan paling sedikit: a. terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau RUPSu untuk dapat mengakses e-RUPS, e-RUPO dan/atau e-RUPSu; c. memiliki dan MENETAPKAN prosedur operasional standar pelaksanaan RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik melalui e-RUPS, e-RUPO dan/atau e- RUPSu; d. memastikan terlaksananya RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik; e. memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS, e- RUPO dan/atau e-RUPSu; f. menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS atau e-RUPO atau e-RUPSu dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS atau e- RUPO atau e-RUPSu; g. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-RUPS atau e-RUPO atau e-RUPSu untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan pengujian; h. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait e-RUPS atau e-RUPO atau e-RUPSu di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama; i. memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi; j. menyimpan semua data pelaksanaan RUPS Secara Elektronik, RUPO Secara Elektronik, dan/atau RUPSu Secara Elektronik; dan k. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS atau e- RUPO atau e-RUPSu. (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, kewajiban Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Terbuka, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (3) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dan/atau RUPSu Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten, kewajiban Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Emiten, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Koreksi Anda