Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan lanjutan terhadap Entitas Ilegal yang sudah dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), namun masih melakukan pelanggaran.
(2) Klarifikasi dan/atau pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas persetujuan anggota Satuan Tugas terkait.
(3) Terhadap hasil klarifikasi dan/atau pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas menyusun rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g dan menyampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda
