Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan Entitas Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Koreksi Anda