Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan masing- masing melaksanakan rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda
