Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas melakukan analisis terhadap dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan berdasarkan informasi yang didapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan hasil klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas dapat:
a. menunjuk pihak lain untuk melakukan analisis;
dan/atau
b. meminta informasi atau keterangan dari narasumber/ahli.
Koreksi Anda
