Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas melakukan analisis terhadap dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan berdasarkan informasi yang didapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan hasil klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas dapat: a. menunjuk pihak lain untuk melakukan analisis; dan/atau b. meminta informasi atau keterangan dari narasumber/ahli.
Koreksi Anda