Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. (2) Dalam melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas dapat: a. melakukan permintaan informasi kepada masyarakat; b. memanggil dan/atau meminta keterangan Entitas dan/atau pegawai dari Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal untuk dimintai informasi; c. menghentikan sementara kegiatan usaha Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal; dan/atau d. melakukan penelusuran dan/atau pembatasan akses terhadap situs web, aplikasi, akun media sosial, dan/atau media lain yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Koreksi Anda