Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas menerima informasi atas Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. masyarakat; b. temuan anggota Satuan Tugas; dan/atau c. pihak lain. (3) Penerimaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat, surat elektronik, telepon, tatap muka, dan/atau media lain. (4) Satuan Tugas dapat meminta informasi tambahan yang diperlukan dalam hal informasi bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Satuan Tugas bertanggung jawab terhadap kerahasiaan penerimaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda