Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas menerima informasi atas Entitas yang diduga sebagai Entitas Ilegal.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. masyarakat;
b. temuan anggota Satuan Tugas; dan/atau
c. pihak lain.
(3) Penerimaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat, surat elektronik, telepon, tatap muka, dan/atau media lain.
(4) Satuan Tugas dapat meminta informasi tambahan yang diperlukan dalam hal informasi bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Satuan Tugas bertanggung jawab terhadap kerahasiaan penerimaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
