Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
