Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dibebankan pada anggaran masing-masing anggota Satuan Tugas atau salah satu anggota Satuan Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan antaranggota Satuan Tugas.
Koreksi Anda