Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terkait dengan kegiatan pencegahan dan
penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dibebankan pada anggaran masing-masing anggota Satuan Tugas atau salah satu anggota Satuan Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan antaranggota Satuan Tugas.
Koreksi Anda
