Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana Satuan Tugas menyusun dan menyampaikan: a. laporan rencana; dan b. laporan realisasi, kepada dewan pembina. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana dan realisasi: a. program kerja; dan b. anggaran, pelaksanaan tugas dan wewenang terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rencana atau realisasi atas pelaksanaan edukasi dan sosialisasi. (4) Laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Batas waktu penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas. (6) Tim pelaksana Satuan Tugas dapat melakukan publikasi atas laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Masing-masing anggota Satuan Tugas dapat melakukan publikasi atas laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda