Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Tugas dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi atas Entitas yang diduga Entitas Ilegal dan/atau Entitas Ilegal, berupa:
a. data legalitas usaha;
b. data identitas pemilik, pengurus, dan/atau pemilik manfaat dari Entitas;
c. informasi transaksi keuangan;
d. informasi terkait kepemilikan rekening;
e. informasi hasil pemeriksaan; dan/atau
f. data dan/atau informasi lainnya.
(2) Pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif salah satu anggota Satuan Tugas atau permintaan dari pihak lain yang dilakukan melalui Satuan Tugas dengan memperhatikan ketentuan internal anggota Satuan Tugas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Satuan Tugas dan masing-masing anggota Satuan Tugas yang menerima data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
