Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh anggota Satuan Tugas.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat dewan pembina;
b. rapat tim pelaksana; dan
c. rapat Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
Koreksi Anda
