Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dan sekretariat Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) mempunyai tugas: a. merencanakan program kerja dan mengelola anggaran; b. menyusun standar operasional prosedur untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas; c. merencanakan, mengundang, dan melaksanakan rapat Satuan Tugas; d. menyusun dan menyampaikan risalah rapat Satuan Tugas kepada ketua Satuan Tugas dan seluruh anggota terkait; e. menyusun laporan Satuan Tugas; f. melakukan penginian data dan/atau informasi; g. menerima dan menatausahakan dokumen; dan h. melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas. (2) Sekretariat Satuan Tugas berlokasi di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Sekretariat Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berlokasi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda