Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas dipimpin oleh ketua Satuan Tugas.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah dipimpin oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
