Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Tugas membentuk Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah untuk koordinasi pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
(2) Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah bertugas membantu Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan di wilayah kerja masing- masing.
(3) Dalam hal dibutuhkan, Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk tim kerja yang berkedudukan di daerah.
(4) Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah memiliki sekretariat yang berkedudukan di daerah.
(5) Keanggotaan Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah ditetapkan dengan keputusan ketua Satuan Tugas.
(6) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah ditetapkan dengan keputusan ketua Satuan Tugas.
Koreksi Anda
