Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang SATUAN TUGAS PENANGANAN KEGIATAN USAHA TANPA IZIN DI SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Tugas terdiri atas: a. Otoritas Jasa Keuangan; dan b. otoritas, kementerian, dan/atau lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan upaya pencegahan dan/atau penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. (2) Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri atas: a. dewan pembina; b. tim pelaksana; c. tim kerja; d. Satuan Tugas yang berkedudukan di daerah; dan e. sekretariat. (3) Satuan Tugas diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan ketua tim pelaksana. (4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibentuk berdasarkan pengelompokan kasus. (5) Susunan anggota Satuan Tugas dan struktur organisasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda